Tahapan Pemblokiran Nomor Ponsel Yang Tidak Diregistrasi NIK Valid Hingga Batas Akhir Registrasi Ulang 28 Februari 2018
Paska diberlakukannya ketetapan baru registrasi ulang nomor ponsel oleh Kemkominfo, akan ada beberapa tahap pemblokiran bila nomor ponsel tidak teregistrasi dengan nik KTP dan KK yang valid hingga batas akhir 28 Februari 2018 nanti.
Hal ini senada dengan apa yang diterangkan oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli yang mengatakan saat batas 28 Februari 2018 nanti, sistem pemblokiran otomatis akan diberlakukan dengan rentang masa selama dua bulan hingga 28 April 2018 dengan skema seperti berikut ini.
• Outgoing Calls Close
Jika selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari 2018 belum mendaftar ulang, maka telepon dan sms keluar akan ditutup.
Jika selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari 2018 belum mendaftar ulang, maka telepon dan sms keluar akan ditutup.
• Incoming Calls Close
Kemudian, bila 15 hari setelahnya masih belum mendaftar juga maka telepon masuk dan sms turut tertahan. Namun, dalam waktu ini penggunaan paket data masih bisa terpakai untuk memberi kesempatan jika ada yang ingin mendaftarkan nomor hpnya melalui online pada web operator masing-masing.
Kemudian, bila 15 hari setelahnya masih belum mendaftar juga maka telepon masuk dan sms turut tertahan. Namun, dalam waktu ini penggunaan paket data masih bisa terpakai untuk memberi kesempatan jika ada yang ingin mendaftarkan nomor hpnya melalui online pada web operator masing-masing.
• Pemblokiran Total
Nah gaez, bila kamu masih juga tidak mendaftarkan nomor ponsel setelah 15 hari kemudian, maka data akan ditutup dan nomor akan hangus diblokir secara permanen ditandai dengan hilangnya sinyal.
Nah gaez, bila kamu masih juga tidak mendaftarkan nomor ponsel setelah 15 hari kemudian, maka data akan ditutup dan nomor akan hangus diblokir secara permanen ditandai dengan hilangnya sinyal.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 110.365.464 nomor telepon yang telah teregistrasi sesuai kebijakan baru kominfo tersebut. Dengan pelanggan dari provider Indosat sebagai yang terbanyak untuk sementara ini, sebanyak 188.891 nomor yang terdaftar. Sedangkan dari provider Telkomsel, sudah ada 132.683 nomor yang terdaftar. Lalu diikuti pelanggan provider XL sekitar 103.225 nomor, provider 3 sebanyak 21.647 nomor, dan provider Smartfren di kisaran 5.857 nomor terdaftar.
Lantas, bagaimana kita bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan kita benar-benar telah teregistrasi pada nomor ponsel yang memang kita miliki mengingat untuk sistem keamanan dari kebijakan baru ini masih menuai pro dan kontra?
Yapz gaez, akan ada saja oknum yang slalu mencoba mencari celah untuk keuntungan pribadinya, dan tidak menutup kemungkinan bisa saja akan terjadi penyalahgunaan NIK yang kita miliki bukan? Nah, berikut ini ulasan bagaimana cara mengecek nomor-nomor ponsel yang teregistrasi dengan NIK valid yang kita miliki. Yuk, langsung saja kita simak gaez.
Kekhawatiran masyarakat akan tindak penyalahgunaan data NIK yang valid sepertinya memang telah diperhatikan oleh Kemkominfo pada ketetapan kebijakan barunya tersebut. Melalui Direktorat Jendral Penyelenggara Pos dan Informatika bersama-sama dengan operator telekomunikasi yang ada, Kominfo telah bersepakat untuk mengadakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar yang digunakan oleh para pelanggan operator seluler tersebut.
Fitur Cek Nomor ini dibuat dengan tujuan agar pelanggan akan dengan mudah mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya sudah digunakan untuk mendaftar berapa nomor. Nantinya, setiap pelanggan bisa mengetahui, apakah nomor-nomor Hp yang terdaftar dengan menggunakan NIK miliknya memang benar-benar dirinya atau bukan.
Nah, jika memang terdeteksi bukan nomor hp yang bersangutan, maka pelanggan bisa segera mendatangi gerai operator nomor yang terdeteksi tersebut untuk melakukan UNREG atau penghapusan nomor tersebut. Dibawah ini langkah-langkah untuk mengecek nomor ponsel apa saja yang telah terdaftar menggunakan NIK KTP dan KZk yang valid untuk semua operator.
Telkomsel
➡ Via online, kita bisa langsung segera meluncur ke website resminya untuk layananan cek nomor yang valid di telkomsel.com/cek-prepaid.
➡ Via online, kita bisa langsung segera meluncur ke website resminya untuk layananan cek nomor yang valid di telkomsel.com/cek-prepaid.
Indosat
➡ Sementara, untuk pengguna kartu Indosat, provider ini lebih memudahkan pelanggannya dengan fitur cek nomor hp valid melalui SMS ke 4444 dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
➡ Sementara, untuk pengguna kartu Indosat, provider ini lebih memudahkan pelanggannya dengan fitur cek nomor hp valid melalui SMS ke 4444 dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Xl Axiata
➡ Dan bagi pengguna kartu XL termasuk juga pengguna Axis, bisa lebih mudah lagi melalui dial Kode USSD saja dengan mengetik *123*4444#
➡ Dan bagi pengguna kartu XL termasuk juga pengguna Axis, bisa lebih mudah lagi melalui dial Kode USSD saja dengan mengetik *123*4444#
Selain pengguna kartu telkomsel, provider telepon seluler seperti Tri dan Smartfren juga menyediakan layanan ini melalui sistem online pada situs resmi yang telah disediakan khusus untuk cek nomor hp yang teregistrasi dengan NIK valid. Dimana pengguna kartu Tri bisa langsung mengunjungi situs registrasi.tri.co.id.
Dan untuk pelanggan smartfren melalui online di website my.smartfren.com/check_nik.php. Layanan untuk memudahkan para pelanggan provider operator seluler ini telah tersedia sejak 27 November 2017 kemarin. Dan bagi para non pelanggan yang ingin mengakses fitur mengecek nomor ini melalui online dapat diakses paling lambat di akhir tahun 2017 nanti.
No comments:
Post a Comment