Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simcard Nomor Ponsel Agar Tidak Di Blokir

  RN7      

Panduan Registrasi Ulang Nomor Ponsel Dan Cara Mengaktifkan Kartu Perdana Baru Yang Benar Semua Operator | Telkomsel | Indosat | XL | Three | Smartfren

Peraturan baru mengenai kebijakan penggunaan nomor seluler telah diberlakukan oleh Kominfo terhitung mulai awal november lalu. Dimana kebijakan baru ini mewajibkan seluruh pemilik nomor telepon seluler yang telah beredar agar mendaftarkan ulang nomor ponselnya tersebut sesuai dengan data kependudukan yang valid.


Meskipun terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan proses registrasi harus menggunakan nomor kartu tanda penduduk serta nomor kartu keluarga, namun pihak kominfo menegaskan peraturan baru ini tetap diberlakukan dengan tenggat waktu registrasi ulang hingga februari 2018 nanti.

Dan konsekuensi tidak mendaftarkan kembali nomor ponsel sesuai data yang valid pada nomor induk kependudukan ialah pemblokiran terhadap nomor ponsel tersebut. Namun, pada penerapannya, banyak sekali ditemukan keluhan kegagalan registrasi ulang nomor ponsel sesuai NIK tersebut.

Nah gaez, pada gak mau kan nomor hpnya terblokir hanya karena bingung bagaimana cara mendaftarkan ulang nomor ponsel kamu, jangan panik gaez, berikut ini akan kita ulas sedetil mungkin cara mudah dan benar registrasi ulang sesuai nomor induk kependudukan yang valid agar nomor ponsel tidak di blokir.

Dari nomor yang kamu gunakan saat ini, cukup dengan mengirimkan sms ke 4444. Namun perlu kamu perhatikan gaez, format sms untuk setiap operator akan berbeda-beda. Untuk menghindari kegagalan, pastikan format sms yang kamu kirim sudah benar sesuai operator nomor ponsel yang kamu gunakan.

Format Sms Registrasi Untuk Operator Yang Benar | Operator Telkomsel | XL |Indosat | Tri | Smartfren

Telkomsel menggunakan format :
Reg (spasi) NIK#NomorKK ➡ Untuk Kartu Baru
ULANG (spasi) NIK#NomorKK# ➡ Untuk Kartu/Nomor Lama.

Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format :
NIK#NomorKK# ➡Untuk Kartu Baru.
ULANG#NIK#NomorKK# ➡Untuk Kartu/Nomor Lama.

Untuk pengguna XL Axiata adalah :  Daftar#NIK#Nomor KK ➡ Untuk Kartu Baru.
ULANG#NIK#NomorKK ➡ Untuk Kartu/Nomor Lama.

Cara Registrasi Ulang Bagi Yang Belum Memiliki KTP

Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Lantas, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP?

Tenang gaez, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan,
"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," ungkap Zudan.

logoblog

Kamu Baru Saja Membaca Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simcard Nomor Ponsel Agar Tidak Di Blokir Jangan Lupa Tinggalkan Komentar

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment